Alumi 212 Akan Turun Kejalan Untuk Menyoroti Kasus Korupsi

Alumni 212 (foto: ist)
Alumni 212 (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Aksi 212 akan turun kejalan kembali untuk menyoroti kasus-kasus Korupsi yang ada di Indonesia. Sebelumnya, Aksi 212 ini menyoroti Ahok yang merupakan penistaan agama. Tapi aksi sekarang berbeda dengan aksi pada 2016 lalu.

Aksi 212 dikenal sebagai unjuk rasa yang meminta kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diusut pada 2016 lalu. Kini, kelompok yang terhimpun dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212, FNPF Ulama, dan FPI akan kembali menggelar aksi dengan menyoroti kasus-kasus korupsi di KPK.

212 merujuk pada 2 Desember 2016, saat aksi tentang Ahok yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta digelar di Monas, Jakarta Utara. Aksi ini bertajuk Aksi Bela Islam.

Dalam perjalanan kasusnya, Ahok ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Bara. Ahok bebas pada Kamis (24/1/2019).

Baca juga  Kejati Jatim Temukan Catatan Pembagian Uang Pungli di Dinas ESDM, 19 Pegawai Disebut Terima Jatah

Aksi ini bakal digelar pada Jumat, 21 Februari 2020. Dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas ‘Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI’ juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.

“Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan,” bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).

Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga  HUT Ke-188, Pemkab Temanggung Melaunching Program Bulan Layanan Khusus

“Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut.

Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun,” demikian pernyataan yang dikirim Munarman. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *