PILIHANRAKYAT.ID-Sumenep, Meski belum genab satu tahun angka pengajuan perceraian yang telah diterima oleh pengadilan agama Kabupaten Sumenep telah mencapai ribuan orang.
Berdasarakan data yang diterima oleh Pilihanrakyat.Id dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Kamis (10/12), tingkat pengajuan perceraian yang telah diterima oleh PA Sumenep sudah mencapai 1,550 perkara dan 1,429 perkara sudah diputus oleh pengadilan agama Kabupaten Sumenep.
“Data itu merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga November 2020,” terang Panitera Muda Hukum PA Sumenep, M Arifin saat ditemui diruang kerjanya.
Dijelaskan oleh Arifin, dari ribuan data orang yang mengajukan perceraian, 70% didominasi oleh kasus istri menggugat suami dan 25% sisanya suami menggugat istri.
“Mayoritas laporan pengajuan perceraian dilakukan oleh istri yang hingga mencapai 908 perkara, sedangkan sisanya gugat talak suami terhadap istri,” terangnya.
Pasangan yang mengajukan perceraian di Sumenep, lanjut Arifin rata-rata disebabkan oleh perselisihan yang terus menerus.
Berdasarkan data yang tercatat di PA Sumenep. sejak bulan Januari hingga November sudah ada 1226 perkara perceraian yang disebabkan oleh faktor perselisihan.
“Memang ada faktor lain yang menyebabkan perceraian, mulai dari faktor ekonomi, KDRT, meninggalkan satu pihak, perzinahan, kawin paksa bahkan murtad, namun dari semua faktor tersebut perselisihan yang terus menerus masih menduduki peringkat utama,” paparnya.
Dalam sebelas bulan terakhir ini kasus angka perceraian di Pengadilan Agama Sumenep masih terbilang lebih rendah dibanding tahun sebelumya.
Berdasarkan data yang berhasil dicatat, ditahun 2019 angka kasus penceraian mencapai 1,663 perkara, dengan perincian, 998 istri memggugat suami dan 655 suami menggugat istri.
“Alhamdulillah untuk sebelas bulan terakhir ini angka pengajuan perceraian masih lebih rendah dibandingkan 2019, namun tidak menutup kemungkinan di satu bulan terakhir ini kasus perceraian akan terus bertambah bahkan bisa melampaui tahun kemaren,” tukasnya.
(Nury/PR.ID)