PILIHANRAKYAT.ID, Karanganyar-Pejabat negara maupun pejabat daerah harus mengetahui posisioning dalam mengunakan fasilitas negara. Pasalnya, Bupati Karanganyar mendapat sorotan oleh Kemendagri terkait mobil dinasnya.
Sebelumnya, kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Bupati Karanganyar, Juliyatmono melalui Gubernur Jawa Tengah. Jika itu tidak didengarkan, maka Kemendagri akan meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk ingatkan bawahannya. Hal itu sifat konstruktif dalam setruktural.
“Kita tengah pelajari, jika ternyata melebihi spesifikasi batasan yang sudah diatur, tentunya kita akan minta pak gubernur (Jawa Tengah) untuk ingatkan bupatinya,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Sabtu (7/12/2019).
Akmal sudah menjelaskan bahwa, Spesifikasi yang dimaksud yakni terkait batasan kapasitas mesin mobil dinas dan konidisi geografis wilayah dan daerah seusai aturan yang berlaku. Akmal menegaskan seharusnya pemimpin daerah lebih memperlihatkan kesederhanaan dalam bekerja.
“Kita sangat menyarankan pemimpin daerah untuk lebih memperlihatkan kesederhanaan dan efisiensi dalam bekerja serta memanfaatkan uang negara,” ucapnya.
Tak hanya itu, Akmal juga meminta agar pemimpin daerah hindari penggunaan barang-barang mewah untuk kepentingan operasional dinas. Apalagi sebutnya jika itu menggunakan uang rakyat.
“Pemimpin daerah harus menghindari penggunaan barang-barang mewah untuk kepentingan operasional kedinasan, apalagi jika pengadaan barang tersebut menggunakan uang rakyat,” ujar Akmal.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono membeli mobil dinas Rubicon seharga Rp 1,9 miliar. Alasan Juliyatmono memilih Rubicon adalah terkait kondisi geografis Kabupaten Karanganyar. Karena terletak di Gunung Lawu, banyak daerah di Karanganyar yang harus ditempuh lewat tanjakan-turunan yang tajam dan terjal.
Alasan yang yang dilakukan oleh Bupati Karanganyar itu sangat logis karena letak geografis yang tidak mendukung, akan tetapi Bupati Karanganyar itu juga mengetahui aturan dan batasan dalam menggunakan fasilitas negara.
(Rifa’i/PR.ID)




