Daerah  

Cadangan Minim dan Tata Kelola Lemah, Inspektorat Ingatkan Perumdam Bayuangga

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Audit Inspektorat Kota Probolinggo membuka catatan serius atas pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga. Temuan itu mencakup rendahnya cadangan ekuitas, penggunaan dana cadangan yang melanggar aturan, hingga lemahnya tata kelola perusahaan. Komisi II DPRD Kota Probolinggo memastikan akan menindaklanjuti dengan memanggil jajaran direksi.

Kepala Inspektorat Kota Probolinggo, Puji Prastowo, menjelaskan bahwa dana cadangan Perumdam hanya tercatat sebesar Rp3,5 miliar atau 11,5 persen dari ekuitas. Padahal regulasi mewajibkan perusahaan menyisihkan minimal 20 persen. Lebih jauh, dana cadangan tersebut justru sudah dipakai untuk membayar iuran pensiun: Rp800 juta pada 2023 dan Rp1,1 miliar pada 2024.

“Direktur, dewan pengawas, hingga SPI harus bekerja keras meningkatkan tata kelola. Itu yang paling penting ke depan,” ujar Puji, Rabu, 17 September 2025.

Baca juga  Hujan Buatan, Opsi Kekeringan di Kalbar

Puji menegaskan, dana cadangan itu bukan berasal dari APBD melainkan murni keuangan internal perusahaan. Inspektorat, kata dia, hanya menjalankan audit, sementara kebijakan pembentukan dana cadangan menjadi kewenangan bagian perekonomian.

Catatan Lain: Tata Kelola dan Pengawasan

Selain soal cadangan, audit juga menyoroti lemahnya manajemen internal. Beberapa posisi strategis kerap berganti, sementara ada jabatan vital yang diduduki satu orang terlalu lama. Kondisi itu dinilai rawan menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Fungsi pengawasan dari dewan pengawas maupun satuan pengawas internal (SPI) pun dinilai belum berjalan optimal. “Ada kelemahan pengawasan yang membuat persoalan ini terus berlarut,” kata Puji.

Baca juga  Warga Probolinggo Siap Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional

DPRD Siap Klarifikasi Direksi

Temuan Inspektorat tersebut kini menjadi bahan sorotan legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin, menilai keputusan manajemen Perumdam membayar iuran pensiun di tengah kondisi keuangan yang belum sehat justru memperbesar risiko kerugian.

“Persoalan ini muncul karena ada pemaksaan membayar iuran dana pensiun, padahal kemampuan perusahaan tidak memungkinkan,” kata Riyadlus.

Komisi II memastikan akan memanggil direksi Perumdam Bayuangga untuk meminta klarifikasi dan mendesak Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *