PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kecamatan Kraksaan akan memfasilitasi mediasi terkait penutupan akses jalan utama keluar-masuk Perumahan Grand City di Desa Sidopokso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 13.30 WIB di Pendopo Kecamatan Kraksaan.
Langkah mediasi dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang masuk melalui portal HALO SAE Kabupaten Probolinggo. Aduan tersebut disampaikan oleh Guntur Imam, warga Perum Grand City Blok A36, Dusun Kenari, Desa Sidopokso, yang melaporkan penutupan akses jalan utama perumahan sejak 17 Juni 2026.
Dalam surat undangan bernomor 000/307/426.414/2026 tertanggal 18 Juni 2026, Camat Kraksaan menyebutkan bahwa laporan warga itu menjadi dasar dilaksanakannya forum mediasi. Penutupan akses jalan dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas warga yang menghuni kawasan perumahan tersebut.
Menurut isi surat tersebut, penutupan akses jalan utama keluar-masuk Perumahan Grand City berdampak pada mobilitas, keamanan, dan keselamatan warga. Karena itu, pemerintah kecamatan berupaya mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan guna mencari solusi bersama melalui musyawarah.
Sejumlah instansi dan pihak terkait diundang dalam pertemuan tersebut. Mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Danramil Kraksaan, Kapolsek Kraksaan, Kepala Desa Sidopokso, Ketua BPD Sidopokso, serta unsur RT dan RW Perumahan Grand City.
Selain itu, pihak yang terlibat langsung dalam persoalan akses jalan juga dijadwalkan hadir, yakni Andiantok Berlian Inada selaku pengembang Perumahan Grand City dan Setia Wahyuni sebagai pemilik sah lahan yang saat ini digunakan sebagai akses jalan menuju kawasan perumahan.
Camat Kraksaan membenarkan adanya agenda mediasi tersebut. Ia mengatakan pertemuan itu bertujuan melakukan klarifikasi sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. “Sifatnya lebih kepada klarifikasi dan mencari solusi bersama,” kata Camat Kraksaan.
Sebelumnya, puluhan warga Perumahan Grand City mengaku resah setelah akses utama menuju perumahan mereka ditutup oleh pemilik lahan pada Rabu, 17 Juni 2026. Jalan yang berada tepat di depan gerbang perumahan itu merupakan satu-satunya akses keluar-masuk bagi sekitar 50 kepala keluarga yang telah menempati kawasan tersebut.
Penutupan akses tersebut memicu kekhawatiran warga karena mereka mengaku tidak mengetahui adanya sengketa atau persoalan kepemilikan lahan yang digunakan sebagai jalan menuju perumahan. Warga pun mendesak pihak pengembang segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan agar aktivitas penghuni dapat kembali berjalan normal.




