PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menggandeng Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses konsolidasi dan streamlining perusahaan pelat merah. Sinergi tersebut salah satunya berupa dukungan relaksasi perpajakan khusus untuk transaksi konsolidasi BUMN.
BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan relaksasi tersebut dibutuhkan agar restrukturisasi perusahaan negara dapat berlangsung lebih cepat. Menurut dia, kebijakan itu tetap akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di antaranya mengenai restrukturisasi, ini kita kan minta untuk pajaknya. Pajak dalam rangka streamlining ini minta dari Kementerian Keuangan untuk perizinan mengenai pajak,” kata Dony dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dony mengatakan dukungan kebijakan fiskal diperlukan agar agenda konsolidasi dan streamlining BUMN tidak terhambat oleh persoalan perpajakan. Dia menyebut ketentuan mengenai fasilitas tersebut telah memiliki dasar dalam undang-undang sehingga diharapkan proses penataan perusahaan negara dapat segera dituntaskan.
Dia menegaskan relaksasi pajak yang diminta tidak berlaku untuk seluruh transaksi BUMN. Fasilitas tersebut hanya ditujukan bagi transaksi yang berkaitan dengan proses konsolidasi.
“Bukan pajak yang atas transaksi yang lain ya, di luar konsolidasi ya. Hanya khusus konsolidasi,” ujar Dony.
Menurut Dony, besaran atau penerapan relaksasi tersebut nantinya akan dihitung berdasarkan masing-masing transaksi. Dia juga menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung proses transformasi BUMN yang dilakukan melalui Danantara.
Purbaya menyatakan pemerintah memberikan dukungan terhadap konsolidasi BUMN melalui relaksasi perpajakan untuk transaksi yang dilakukan dalam rangka konsolidasi. “Kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi ya. Jadi bisa smooth konsolidasi,” kata Purbaya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata perusahaan pelat merah melalui konsolidasi dan streamlining. Dengan dukungan fiskal, proses restrukturisasi diharapkan dapat berlangsung lebih efisien sekaligus mempercepat agenda transformasi BUMN.




