PILIHANRAKYAT.ID, Kalbar-Batas-batas dalam penggunaan media sosial harus terus disosialisasikan oleh pihak kepolisian, bahkan kabar terbaru dari Kapolda Kalbar atas penangkapan seorang pemuda berinisial GP (24) diduga melakukan penghinaan terhadap dasar atau lambang negara dengan mengubah sebutan Pancasila menjadi Pancagila yang diunggahnya di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Subdirektorat 5/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
“GP diamankan (pada) Rabu (2/10) karena mem-posting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling,” ungkapnya, seperti dikutip Antara, Kamis (3/10).
“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana,” tambahnya.
Menurut Mahyudi, GP terancam dikenakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Mahyudi juga meminta masyarakat untuk menggunakan medsos dengan bijak, dengan tidak mengunggah hal yang sifatnya berdampak negatif.
“Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” katanya.
(Anwar/PR.ID)




