Diduga Mengubah Pancasila Jadi ‘Pancagila’, Pemuda Kalbar Diringkus Polisi

Diduga Mengubah Pancasila Jadi 'Pancagila', Pemuda Kalbar Diringkus Polisi, (Foto: Republika Online)
Diduga Mengubah Pancasila Jadi 'Pancagila', Pemuda Kalbar Diringkus Polisi, (Foto: Republika Online)

PILIHANRAKYAT.ID, Kalbar-Batas-batas dalam penggunaan media sosial harus terus disosialisasikan oleh pihak kepolisian, bahkan kabar terbaru dari Kapolda Kalbar atas penangkapan seorang pemuda berinisial GP (24) diduga melakukan penghinaan terhadap dasar atau lambang negara dengan mengubah sebutan Pancasila menjadi Pancagila yang diunggahnya di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Subdirektorat 5/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

“GP diamankan (pada) Rabu (2/10) karena mem-posting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling,” ungkapnya, seperti dikutip Antara, Kamis (3/10).

Baca juga  Seruan Kepada Relawan Jokowi: Aksi Petisi Jempol Ceria Pemilu Bersih Bersama Artis

“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana,” tambahnya.

Menurut Mahyudi, GP terancam dikenakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga  Kasus Miras di Desa Temenggungan, Warga Pertanyakan Tindakan Nyata Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Mahyudi juga meminta masyarakat untuk menggunakan medsos dengan bijak, dengan tidak mengunggah hal yang sifatnya berdampak negatif.

“Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” katanya.

(Anwar/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *