PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi serta Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (2/10/2025), di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Sidang paripurna dipimpin pimpinan DPRD bersama unsur eksekutif. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, pimpinan fraksi, serta perwakilan perangkat daerah. Suasana sidang berlangsung khidmat dengan penekanan pada komitmen memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap dokumen KUA-PPAS 2026 dan tiga Raperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan mendalam di tingkat komisi maupun panitia khusus (Pansus). Adapun tiga Raperda yang ditetapkan adalah:
1. Raperda tentang Bantuan Hukum
2. Raperda tentang Irigasi
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Melalui Raperda Bantuan Hukum, DPRD dan pemerintah daerah berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Sementara Raperda Irigasi dinilai krusial untuk memperkuat sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Probolinggo. Adapun Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan mampu menarik investor baru, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usai pandangan akhir, dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Probolinggo. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, dan Sekda Kabupaten Probolinggo mewakili Bupati.
Dengan pengesahan ini, DPRD menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi dan kebijakan pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.




