Kasus MBG Bergulir, Kejagung Bidik Keterangan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik keterangan dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut akan dilakukan. Meski begitu, Kejagung belum mengungkap jadwal pasti pemanggilan Dadan dan Lodewyk.

“Ada, pasti ada pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk. Di penyidik sudah ada jadwal-jadwalnya. Nanti kita sampaikan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan mendalami berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi perhatian publik.

Baca juga  China Menerobos Bantas RI, Prabowo; Itu Jalan Damai Versi Pertahanan RI

Ia mengatakan, pihak yang mengetahui maupun mengalami langsung suatu peristiwa dalam perkara tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam dugaan tindak pidana.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Baca juga  Di Penghujung Tahun 2019, Prabowo Mengunggah Dirinya Bersama Dengan Jokowi

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah tahapan Program MBG, mulai dari proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program tersebut. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sebelumnya, Kejagung juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya. Sony telah diperiksa penyidik pada 18 Juni 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *