PILIHANRAKYAT. ID, Jakarta-Kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan tekstil nasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengungkap lebih dari sekadar penyalahgunaan dana kredit. Sorotan kini tertuju pada lemahnya tata kelola dan sistem mitigasi risiko di tubuh perbankan milik pemerintah daerah dan pusat.
Dalam penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), terungkap bahwa beberapa bank pelat merah, yakni Bank DKI, Bank BJB, Bank Jateng, serta sindikasi bank Himbara (BRI, BNI, dan LPEI), memberikan kredit jumbo kepada Sritex yang secara jelas memiliki peringkat kredit rendah, yakni BB-.
“Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya diperuntukkan bagi debitur berperingkat A,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
Qohar menyebut dua perwakilan bank, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks Kepala Divisi Korporasi & Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberian fasilitas kredit bermasalah tersebut. Keduanya kini ditahan bersama Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Sritex.
Dalam keterangan penyidikan, pemberian kredit diduga dilakukan tanpa kajian kelayakan dan mitigasi risiko yang memadai. Terungkap bahwa internal bank mengabaikan prosedur standar analisis risiko dan memberikan kredit jumbo senilai triliunan rupiah hanya berdasarkan hubungan bisnis dan kepercayaan.
“Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga kegagalan sistemik dalam tata kelola risiko bank,” ujar pengamat perbankan, Dimas Prasetyo.
Total kredit macet yang dialami Sritex kini mencapai Rp 3,58 triliun, sementara kerugian keuangan negara yang sudah diverifikasi mencapai Rp 692 miliar. Nilai ini bisa membengkak, karena pinjaman dari Bank Jateng dan bank Himbara tengah dalam proses investigasi lebih lanjut.




