PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Kaisar Abu Hanifah, menilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah mencapai Rp96 triliun hingga awal Mei 2026 masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Ia menyebut pelaku usaha mikro dan kecil justru masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan tersebut.
“Kita mengapresiasi capaian penyaluran KUR yang sudah menyentuh Rp96 triliun dan menjangkau 1,5 juta debitur. Tetapi persoalan utamanya hari ini adalah ketepatan sasaran,” kata Kaisar dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, sekitar Rp70 triliun atau 72,9 persen dari total penyaluran KUR dialokasikan untuk usaha mikro dengan sasaran kelompok masyarakat desil 1 hingga 4. Namun, Kaisar menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi di lapangan.
Ia mengatakan banyak pelaku usaha kecil seperti pedagang tradisional, usaha rumahan, hingga industri kecil menengah di daerah masih terkendala syarat administratif dan penilaian perbankan. “Pelaku usaha kecil sering kali kalah sejak awal karena tidak punya agunan kuat atau dokumen usaha yang memadai,” ujarnya.
Kaisar menilai kelompok usaha yang sudah mapan justru lebih mudah memperoleh KUR karena memiliki akses lebih baik ke sistem perbankan. Ia meminta pemerintah bersama bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi KUR.
Menurut dia, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya angka penyaluran. “KUR jangan hanya sukses di atas kertas. Keberhasilan harus dilihat dari keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan kemampuannya mendorong UMKM naik kelas,” kata dia.
Selain itu, Kaisar juga menyoroti tekanan yang dihadapi UMKM akibat maraknya produk impor murah di platform perdagangan elektronik. Ia menilai produk-produk tersebut menciptakan persaingan tidak sehat karena kerap dijual di bawah harga pokok produksi pelaku industri dalam negeri.
Ia menyebut sejumlah produk impor tidak dikenai pajak secara optimal serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional. Kondisi itu, kata dia, membuat pelaku UMKM semakin sulit berkembang meski telah memperoleh akses pembiayaan.
Kaisar mendorong adanya sinergi kebijakan antara kementerian terkait, termasuk sektor perbankan dan otoritas pengawasan perdagangan. Ia menekankan perlindungan UMKM harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembiayaan hingga pengawasan barang impor ilegal.
“UMKM membutuhkan lebih dari sekadar kredit murah. Mereka membutuhkan perlindungan pasar dan sistem pembiayaan yang adil,” ujarnya.




