PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pembatasan internet di Papua tak lantas menghilangkan akses komunikasi bagi masyarakat, akan tetapi hanya membatasi peredaran gambar untuk mencegah hoax.
“Itu kan untuk meredam karena suasana [rusuh]. [Pembatasan internet] itu [ber]-pengaruh ke medsos. Tapi kan Anda tetap bisa berhubungan dengan WA (WhatsApp), cuma tidak bisa ada gambarnya. Sementara saja itu,” ujar Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (27/8).
JK menambahkan, bahwa pembatasan internet itu turut berdampak pada perekonomian di Papua. Bukan hanya masayarakat yang ngeluh, akan tetapi Gubernur Papua Lukas Enembe. Maka dari itu, harus ada yang di proritaskan, selagi itu dibutuhkan oleh masyarakat Papua.
“Demo besar-besaran juga lebih menghambat ekonomi karena kegiatan tidak jalan. Mana yang lebih banyak menghambat, demo besar-besaran atau satu dua orang yang mengikuti internet?” katanya.
JK menambahkan, warga Papua mestinya tak khawatir dengan pembatasan tersebut lantaran masih bisa mengakses informasi melalui televisi. Selain itu mereka juga masih bisa saling berkomunikasi meski terbatas.
“Kan tetap bisa nonton TV, tetap bisa berhubungan, tidak masalah kan. Hanya informasi yang tidak benar itu ditahan,” ucap JK.
Sebelumnya, Pemerintah sudah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir internet di Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus lalu. Cara ini diyakini efektif untuk menangkal hoax pasca-kerusuhan yang terjadi di sejumlah kota dua provinsi tersebut. Akan tetapi, Menkominfo Rudiantara, belum dapat memastikan kapan pihaknya akan membuka kembali akses internet tersebut.
Rudiantara mengklaim tidak menutup akses internet di Papua dan Papua Barat pasca-kerusuhan, melainkan hanya membatasinya. Hal ini dikatakannya usai membuka acara Gamers Land Party (GLP) 2019 di JX International Surabaya, Sabtu (24/8) kemaren.
Rudiantara mengatakan pembatasan internet sesuai dengan dasar hukum yang ada dan mengacu pada UUD yakni Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara itu, katanya, pasal 40 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebut pemerintah diwajibkan melindungi masyarakat.
“Jika saya tidak melakukan [pembatasan internet] itu berarti tidak melindungi masyarakat. Pembatasan internet data ini untuk kepentingan bersama. Mudah-mudahan situasi segera kondusif tidak hanya di dunia nyata tapi di dunia maya,” ucapnya. (Rifa’i/PR.ID)




