PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengajar pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Tersangka berinisial UF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur di lingkungan pesantren tempat ia mengajar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengantongi alat bukti yang cukup. Polisi telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya sebelum menaikkan status hukum UF.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata Jules Sabtu (10/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan keluarga korban ke Polda Jawa Timur pada awal Desember 2025. Dugaan pencabulan disebut terjadi lebih dari satu kali dan dilakukan di area pondok pesantren. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan terjadi di lingkungan pendidikan.




