SK Pemecatan Hosmiati Sebagai Perangkat Desa Paiton Dibatalkan PTUN Surabaya. Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

SK Pemecatan Hosmiati Sebagai Pengkat Desa Paiton Dibatalkan PTUN Surabaya. Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Perangkat Desa Dipecat
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Paiton – Kasus pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Paiton terpilih dibawah ke ranah hukum dan hari ini sesuai keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dibatalkan.

Menurut pengakuan Hosmiati, pemecatan tersebut merupakan tindakan arogansi yang dilakukan oleh kepala desa terpilih karena dalam SK Pemecatan tidak tertulis kesalahan yang menjadi dasar pemecatan.

Sebelum SK tersebut dikeluarkan Hosmiati sempat mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan bahkan kenak marah tanpa diketahui alasannya.

“saya sempat dimarah-marahi oleh Kepala Desa Paiton tanpa saya memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi ataupun pembelaaan” kata Hosmiati yang didampingi oleh kuasa hukumnya (11/04/2023).

“secara sepihak Kepala Desa Paiton menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atas diri saya sebagai Perangkat Desa Paiton” tambahnya

Dalam SK Pemecatan tidak tercantum kesalahan saya yang menjadi dasar pemecatan.

“bahkan dalam SK pemberhentian saya tersebut sama sekali tidak tercantum kesalahan apa yang telah saya perbuat sehingga saya diberhentikan oleh Kepala Desa” jelasnya

Dengan perlakuan yang tidak mengenakkan dan pemecatan sepihak tersebut. Hosmiati beranikan diri untuk mengadu ke salah satu Advokat dan sekaligus ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Samsul Huda Yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Hosmiati saat ditemui membenarkan bahwa SK Pemecatan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Paiton dibatalkan oleh PTUN Surabaya. Dan Samsul Huda sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Paiton

“prihatin atas sikap sebagian pemimpin yang masih belum dewasa dalam menyikapi perbedaan politik dan hal tersebut tidak terlepas dari minimnya khasanah keilmuan yang dimiliki oleh para pemimpin kita” ungkap Samsul Huda

“Sudah seharusnya hukum haruslah ditegakkan dan Alhamdulillah berkat perjuangan kita bersma Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Paiton Kabupaten Probolinggo atas pemberhentian perangkat desa an. Hosmiati yang termuat dalam putusan perkara No. 151/G/PTUN.SBY” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *