TPQ di Tutur Pasuruan Ditutup Sementara Usai Dugaan Pencabulan Santri

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Aktivitas belajar mengajar di sebuah taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dihentikan sementara. Penutupan dilakukan setelah muncul laporan dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri yang melibatkan salah seorang pengajar.

Penghentian kegiatan dilakukan untuk mencegah munculnya korban baru sekaligus meredam gejolak di tengah masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“TPQ diliburkan untuk mencegah adanya korban lanjutan,” kata pendamping hukum Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan, Wiwin Ariesta, Jumat, 4 September 2026.

Polres Pasuruan telah menahan NH, 45 tahun, pengajar TPQ yang menjadi terduga pelaku. NH kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca juga  Purbaya Yakin Harga Pertamax Turun dalam Beberapa Bulan, Tekanan Inflasi Diprediksi Mereda

Wiwin mengatakan dua korban telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik. Pemeriksaan terhadap korban lain dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.

“Masih dua orang (korban) yang diperiksa. Korban lain masih menunggu jadwal klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Wiwin, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Ia meminta Kementerian Agama lebih aktif melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

“Harapannya dari Kemenag ikut melakukan pengawasan ke lembaga pendidikan, supaya kasus kekerasan tidak terjadi lagi di lingkungannya,” kata dia.

Kasi Humas Polres Pasuruan Joko Suseno membenarkan bahwa NH masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca juga  Safira Murka! Prilly dan Endy Ternyata Lakukan Hal ini

“Untuk keperluan pemeriksaan, terduga masih dilakukan penyelidikan intensif (ditahan) untuk keperluan pemeriksaan,” ujar Joko.

Polisi sebelumnya mengamankan NH setelah mendapat laporan dugaan pencabulan terhadap sembilan santri. Peristiwa itu disebut terjadi ketika para santri mengikuti kegiatan menginap selama tiga hari untuk persiapan ujian di TPQ tersebut.

Polisi menduga tindakan dilakukan dengan beberapa cara, antara lain menyentuh korban ketika sedang tidur serta mendatangi korban di sekitar area kamar mandi.

NH dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses pemeriksaan terhadap korban maupun terduga pelaku masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *