Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Transaksi Audio Rp213 Juta

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Artis ibu kota Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan terkait transaksi pembelian peralatan audio senilai Rp213 juta. Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Fajar yang merupakan pemilik Kapten Audio dan Kapten Seafood Surabaya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya, Descha Govindha. Selain Vicky Prasetyo, laporan itu juga mencantumkan nama Fiona Khairunisa yang disebut terlibat dalam proses transaksi.

Menurut Fajar, persoalan bermula pada Januari 2026 ketika ia menjalin hubungan bisnis dengan Vicky. Melalui Fiona yang disebut sebagai orang kepercayaan Vicky, dilakukan pemesanan satu set peralatan tata suara untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga  Bencana banjir, Jokowi; Evakuasi Korban Yang lebih Utama

“Pesanan dilakukan secara bertahap melalui Saudari Fiona yang dipercaya oleh Mas Vicky untuk melakukan pembelanjaan,” kata Fajar di Mapolda Jawa Timur, Kamis, 11 Juni 2026.

Fajar menjelaskan seluruh peralatan yang dipesan telah dikirim dan dipasang di lokasi. Kafe tersebut bahkan telah beroperasi dan ramai dikunjungi pelanggan.

Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan sistem uang muka sebesar 50 persen saat barang tiba, sementara pelunasan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pemasangan. Fajar mengaku menyetujui skema tersebut karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak pembeli.

Namun hingga batas waktu yang disepakati berakhir, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Berbagai upaya penagihan yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil.

“Saya sempat berpikir mungkin mereka masih sibuk setelah pemasangan. Saat dihubungi, alasannya masih melakukan pengecekan. Sampai sekarang tidak ada uang yang masuk sama sekali,” ujar Fajar.

Baca juga  PMII Probolinggo Desak Evaluasi Total Manajemen Bank Jatim, Soroti Ketidakhadiran Tim Pansel

Akibat kejadian tersebut, Fajar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp213 juta. Ia mengklaim memiliki sejumlah bukti yang mendukung laporannya, termasuk dokumentasi proses pemasangan peralatan audio.

Kuasa hukum pelapor, Descha Govindha, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu. Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Polda Jawa Timur.

“Laporan polisi sudah resmi diterbitkan dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur,” kata Descha.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait laporan tersebut. Polisi juga masih akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *