Zulhas Sebut Titik Dapur MBG Membengkak, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Triliun per Bulan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah menemukan adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara hingga Rp 1 triliun setiap bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan jumlah titik SPPG yang semula direncanakan sebanyak 21 ribu kini membengkak menjadi 27.877 titik. Penambahan sekitar 6.877 titik tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG yang kini tengah menjadi perhatian pemerintah.

“Terjadi jual beli titik. Yang seharusnya rencana awal 21 ribu titik, sekarang sudah ada 27.877 titik. Ada pembengkakan 6.877 titik,” kata Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut dia, lonjakan paling mencolok terjadi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Awalnya pemerintah hanya memetakan kebutuhan sekitar 2.000 titik SPPG di kawasan tersebut. Namun dalam evaluasi terbaru ditemukan jumlahnya mencapai 8.617 titik.

“Untuk daerah 3T didata ada 2.000 titik, tetapi kemudian membengkak menjadi 8.617 titik. Sebanyak 6.138 titik bahkan sudah memiliki surat keputusan dari Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Baca juga  MUI Kabupaten Probolinggo Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan

Zulkifli memperkirakan tambahan ribuan titik itu dapat menambah beban anggaran MBG hingga lebih dari Rp 1 triliun per bulan. Jika kondisi tersebut dibiarkan, potensi pemborosan dalam setahun bisa mencapai Rp 12 triliun.

Selain jumlah titik yang membengkak, pemerintah juga menyoroti ketidaktepatan sasaran penerima manfaat program MBG. Sejumlah sekolah yang tergolong mampu dan tidak memerlukan bantuan makan bergizi justru telah menerima program tersebut. Di sisi lain, masih banyak sekolah di wilayah 3T yang belum tersentuh.

“Yang memerlukan belum dapat, tetapi yang tidak perlu justru menerima. Ini akan ditata kembali dan difokuskan kepada wilayah 3T yang masih tertinggal,” kata Ketua Umum PAN tersebut.

Pemerintah juga meminta Badan Gizi Nasional melakukan pembenahan terhadap standar operasional dapur MBG, terutama terkait kebersihan dan keamanan pangan. Menurut Zulkifli, pemerintah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap kasus keracunan makanan dalam program tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membuka kemungkinan dilakukan penutupan terhadap sejumlah titik SPPG yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Namun, pemerintah masih melakukan inventarisasi sebelum mengambil keputusan.

“Semua sedang ditata. Kita lihat kondisi masing-masing titik. Yang pasti harus sesuai SOP dan prosedur yang berlaku,” kata Prasetyo.

Baca juga  Mari Elka Pangestu Dicalonkan Manjadi Pentinggi Bank Dunia Oleh Jokowi

Di tengah evaluasi program MBG, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Tersangka terbaru adalah Asep Yusuf Somantri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Asep diduga bekerja sama dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, untuk mengatur titik-titik SPPG.

Menurut penyidik, Sony memberikan akses kepada Asep untuk mengetahui titik dapur yang kosong dan mengintervensi proses verifikasi calon mitra MBG. Akibatnya, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan dan digantikan oleh pihak lain.

“Asep memfasilitasi SPPG yang mendaftar setelah portal ditutup dan diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya,” kata Syarief.

Hingga kini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri. Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi pengelola SPPG hingga praktik mark up pengadaan sejumlah barang penunjang program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *