News  

11 Narapidana Merdeka saat Hari Kemerdekaan

Para napi yang bebas melakukan sujud syukur (Foto: Enggran Eko Budianto)
banner 468x60

Hari Kemerdekaan tahun ini sangat beharga bagi 11 Napidana Mojokerto. Mereka mendapat remisi di hari Kemerdekaan. 11 narapidana terdiri ada 3 kasus, 5 kasus narkoba, 5 kasus pencurian dan 1 kasus perjudian.

“Yang mendapatkan remisi sehingga hari ini bebas ada 11 narapidana. Terdiri dari 5 narapidana kasus narkoba, 5 kasus pencurian dan 1 kasus perjudian,” kata Tendi kepada wartawan usai menyerahkan remisi kepada para narapidana, Sabtu (17/8/2019).

Sebelum mendapat remisi, 11 napida mengikuti upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI di halaman lapas karena remisi diberikan setelah upacara. Setelah dinyatakan bebas mereka lansung melakukan sujud syukur yang pada saat itu 11 narapidana memakai kemeja  putih dan celana hitam.

Di hari kemerdekaan tahun ini, mereka bisa menikmati udara segar lagi setelah bebera lama terkungkung di jeruji besi. Kehawatiran petugas terbebasnya 11 narapidana, lebih-lebih yang tersangkut kasus Narkoba tetap ada. Petugas hawatir, mereka kembali mengedarkan narkotika saat kembali ke masyarakatnya.

“Kekhawatiran tetap ada, tapi kami tidak bisa melanggar undang-undang yang ada. Remisi sudah menjadi hak para napi. Kalau kami tidak melaksanakan salah juga,” ujar Tendi.

Supriadi (47), salah satu narapidana kasus narkoba asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto berjanji akan menjadi orang baik-baik.

“Saya sangat bersyukur hari ini mendapatkan kebebasan. Setelah ini saya akan menjadi orang baik-baik, kasihan istri dan orang tua saya,” cetus bapak satu anak ini. (Cipto/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *