Daerah  

Tragis di Pasuruan, Cucu Bunuh Nenek dan Buang Jasad ke Sumur

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Warga Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang nenek di dalam sumur pada Senin pagi, 6 Oktober 2025. Belakangan terungkap, pelaku pembunuhan ternyata cucu kandung korban sendiri.

Korban diketahui bernama Ngadiyah, 64 tahun, yang sehari-hari dikenal sebagai juragan kerupuk di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan. Cucu korban, berinisial MA, 17 tahun, ditangkap polisi tak lama setelah jenazah Ngadiyah dievakuasi dari dasar sumur di rumahnya di Kelurahan Gratitunon.

“Pelaku mengaku kesal karena permintaan uangnya ditolak oleh korban,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca juga  Trial Game Dirt 2025 Singgah ke Probolinggo, Adu Cepat Rider Nasional di Lapangan Karya Bhakti

Menurut penyidik, MA sempat meminta uang sebesar Rp1 juta kepada neneknya untuk membayar biaya sablon kaos. Setelah ditolak, ia mengambil sebatang kayu dan memukulkan ke kepala korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, MA membenturkan kepala korban ke tembok beberapa kali sebelum akhirnya membuang jasadnya ke dalam sumur di dekat rumah.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bercak darah dan batang kayu yang digunakan pelaku. Polisi juga menemukan kejanggalan dalam keterangan MA yang sempat berpura-pura ikut melayat ke rumah korban. “Kami mencurigai sikap pelaku yang tampak gugup saat dimintai keterangan,” ujar Choirul.

Baca juga  PT ASABRI Buka Lowongan Magang untuk Lulusan D3 hingga S1, Rekrutmen Gratis

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencari keberadaan Ngadiyah yang tak kunjung pulang. Ketika warga membuka sumur di belakang rumahnya, bau menyengat mulai tercium. Petugas kemudian mengevakuasi jasad korban sekitar pukul 09.00 pagi.

MA kini telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *