GBHN Mau Dihidupkan, Suara Rakyat Akan Dimatikan

Bung Aznil Aktivis 98 (foto: ist)
Bung Aznil Aktivis 98 (foto: ist)

(Aznil Tan)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Terpilihnya Bamsoet sebagai Ketua MPR sangat kuat peran Megawati dan Prabowo plus Golkar.

Saya melihat ada deal-dealan antara elit politik sekarang untuk kompak menggolkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Aroma itu semakin tercium ketika pidato pertama Bamsoet dilantik mengatakan bahwa ada kebutuhan amandemen UUD 1945.

Wacana menghidupkan GBHN kencang disuarakan oleh PDIP dan Golkar sebelum pemilihan Ketua DPR dan MPR. Maka syarat Ketua MPR 2019-2024 harus komit melahirkan GBHN dengan melakukan amandemen tebatas UUD 45.

Jika ini terjadi, maka ini menjadi ancaman demokrasi yang diperjuangkan oleh mahasiswa 98 menuntut Reformasi pada 21 tahun yang lalu.

Semua program-program Jokowi akan menjadi Taps MPR dan konsekuensinya akan dievaluasi oleh MPR. Presiden tidak lagi bertanggungjawab ke rakyat secara langsung tentang Visi-Misinya sewaktu mencapres. Tetapi bertanggungjawab kepada MPR.

Baca juga  PT. Cipta Makmur Sentausa rutin Ekspor Bawang Merah keThailand

Artinya, wewenang presiden tidak kuat lagi. Karena dengan adanya GBHN kekuatan DPR/MPR akan lebih dominan dari Presiden. Presiden setiap tahun akan terus diganggu oleh partai-partai politik.

Disinilah peluang partai bermain. Mereka akan menekan presiden yang dipilih rakyat. Ujung-ujungnya berbagi lapak dan jatah. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan melengserkan presiden yang dipilih oleh rakyat tersebut.

Bangsa Indonesia akan kembali mundur waktu era Orba dulu lagi. Rakyat akan kembali menjadi penonton menyaksikan permainan politikus-politikus yang baku-hantam memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Tentang isu selama reformasi terjadi perbedaan warna warni politik antara kepala daerah provinsi/kabupaten/kota yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat bukan berarti dengan cara menyeragamkan program seperti era Orde Baru. Itu cukup dengan membuat UU sinkronisasi pembagian tugas dan tanggungjawab pembangunan antara pemerintah pusat dengan daerah. Bukan dengan cara membuat GBHN yang bisa berdampak mematikan otonomi daerah.

Baca juga  Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Inkracht, Negara Tegaskan Hadir di Tengah Publik

Tentang pembangunan nasional selama ini dilakukan secara tidak berkelanjutan cukup berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Karena undang-undang tersebut sudah diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Adalah sudah tepat sistem terbentuk sekarang. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat maka pertanggungjawabannya adalah ke rakyat. Bukan pertanggungjawabannya ke MPR.

Biarlah rakyat menilainya.
Jika kinerja presiden tidak bagus, biarlah rakyat menghukumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *