PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta-Dosen Dr Masroer, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta diduga melakukan penipuan sampai Rp1 miliar. Pasalnya, korbannya adalah mantan mahasiswanya di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam.
Dr Masroer menipu mahasiswanya lebih dari 10 orang. Alasannya Dosen UIN meniputi mahasiswanya itu sangat bagus yaitu berkedok siap membantu status Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Korbannya lebih dari sepuluh orang,” kata salah satu korban, Imam (bukan nama sebenarnya) pada Sabtu lalu, (05/10/2019).
Pengacara Masroer, Deddy Suwadi Siregar, menyatakan kliennya dianggap melanggar kode etik oleh Dewan Etik UIN Yogyakarta. Kliennya lalu mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Program Pendidikan (Prodi) Sosiologi Agama. “Jadi bukan dipecat tapi berhenti karena mengundurkan diri,” dilansir oleh Tempo.
Dekan Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam UIN Yogyakarta, Alim Roswantoro, telah melakukan sidang Dewan Etik Kehormatan diketuai oleh Prof Dr H Syihabuddin al-Quyubi. Hasil Sidang akan menjadi pertimbangan Rektor UIN Yogyakarta untuk mengambil keputusan.
Sebelumnya, masih belum ada keputusan yang riil dari hasil sidang Dewan Etik. Sehingga pihak Rektor UIN masih kebingungan dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, sangat butuh dari hasil keputusan tersebut, agar Rektor UIN bisa menentukan sikap.
“Maaf saya belum tahu hasilnya karena saya bukan termasuk anggota Dewan Etik Kehormatan,” ucapnya.
Adapun Rektor UIN Yogya Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A hanya menjawab singat ketika dimintai konfirmasi. “Masih di-BAP (berita acara pemeriksaan).”
Kasus Dosen Dr Masroer yang menipu mahasiswa UIN itu segera diatasi oleh pihak Rektor UIN. Agar kasus itu segera cepat selesai. Oleh sebab itu, Yudian Wahyudi segera cepat dalam mengambil keputusan, agar tidak ada lagi dosen UIN Sunan Kalijaga yang penipu seperti Dr Masroer lagi. (Rifa’i/PR.ID)




