PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta-Majelis Ulama Indonesia memastikan tidak bakal menetapkan fatwa haram untuk platform penyedia konten Netflix.
Tetapi Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF mengingatkan pengusaha penyedia jasa digital agar tidak membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan memuat konten terlarang, secara hukum maupun agama.
“Kalau penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat,” ujar Hasanudin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1/ 2020).
Di saat yang sama, Hasanudin mengatakan MUI belum pernah membahas jauh tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix.
“Alalagi menetapkan fatwa. Kami juga tidak ada rencana untuk membahas,” lanjutnya.
Pernyataan Hasanudin itu disampaikan untuk menyanggah ramainya pemberitaan yang menyebutkan MUI akan menetapkan fatwa haram Netflix.
“Fatwa sejatinya ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli,” terangnya
Sebelumnya, MUI dikabarkan sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix. Cap haram itu akan disematkan ke Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif dalam platform tersebut.
Hasanuddin kala itu mengatakan, media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.
(Tim Redaksi/PR.ID)




