News  

Bawaslu Pertajam Penanganan  Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc

Bawaslu Pertajam Penanganan  Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc
Bawaslu Pertajam Penanganan  Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta – Jumat, Februari 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Hotel Swiss Belinn Wahid Hasyim, dalam rangka mempertajam pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc.

Kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran tersebut selain dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat  juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga turut hadir dari Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar menegaskan dalam sambutannya bahwa tujuan dari kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran untuk memperkuat dan pempertajam pemahaman Bawaslu Jakarta Pusat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik agar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini selain untuk membedah peraturan-peraturan yang berlaku mengenai dugaan pelanggaran kode etik. agar nantinya ketika Bawaslu Jakarta Pusat menangani dugaan pelanggaran kode etik dapat memutus pelanggaran tersebut betul-betul  sesuai aturan yang berlaku. Karena memutus seseorang bersalah atau tidak itu bukan pekerjaan atau dapat diputuskan dengan mudah. Karena banyak hal-hal yang perlu dipertimbangkan agar tidak mencederai aturan yang berlaku” pungkas Halman.

Kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran tersebut selain diisi dengan acara seremonial dan diisi diskusi mengenai optimalisasi kewenangan Bawaslu Kota dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc.

Dipenghujung diskusi narasumber, Dr. Ida Budhiati, Mantan Anggota DKPP RI menyampaikan terkait hukum dan etika itu harus menjadi gerbang penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu narasumber juga berpesan bahwa hasil diskusi dari kegiatan koordinasi penanganan pelanggaran tersebut dapat disampaikan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi agar dapat membuat regulasi yang lebih detail mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara, khususnya penyelenggara adhoc dengan mengadopsi dari nilai-nilai sosial, keagamaan, pancasila, dan kenegaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *