Kartu Nikah Dari Kemenag Tidak untuk Menghapus atau Mengganti Buku Nikah

PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Kartu nikah dari Kementerian Agama ini tidak bertujuan menghapus atau mengganti buku nikah. Demikian ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin guna menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah,” kata Menag usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menkeu Sri Mulyani di Auditorium KH.M Rasjidi Kemenag RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018) lalu.

Baca Juga:

“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga  masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” imbuhnya, dilansir dari laman Kemenag.

Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut. “Intinya, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi,” tegas Menag.

Baca juga  Indonesia Diprediksi Pada Tahun 2019 Hanya Tinggal Serpihan Kehancuran

Keluarga, bagi Menag, adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga.

Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

Semua peristiwa pernikahan itu, sambung Menag, pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil dibawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” jelasnya.

Menag sempat memperlihatkan contoh kartu nikah kepada awak media yang berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.     

Baca juga  Sitoresmi Prabuningrat Lancarkan Surat Terbuka Buat Teroris

“Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,” jelasnya lagi.

Simak:

Program ini, masih kata Menag, merupakan uji coba dan Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau  bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.

Terakhir, Menag berharap penerapan pada tahap awal ini di mana selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. “Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” tutup Menag.

Pewarta: Mursyidul Umam
Editor: Didik Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *