News  

Ketua Partai Hanura Jateng Ditahan, Diduga Terlibat Penyediaan Tari Telanjang di Karaoke Mewah

PILIHANRAKYAT.ID, Semarang–Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), resmi ditahan oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat (20/6/2025) terkait kasus dugaan penyediaan tari telanjang atau striptis di salah satu tempat hiburan malam eksklusif di Semarang.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan cukup bukti bahwa Bambang, yang juga pemilik tempat karaoke Mansion KTV & Bar, diduga memfasilitasi layanan hiburan dewasa tersebut. Pihak kepolisian menyebut bahwa pertunjukan striptis dilakukan secara terorganisir dan berulang kali.

“Tersangka BR adalah pemilik bangunan sekaligus pemegang izin usaha karaoke Mansion KTV. Yang bersangkutan diduga mengetahui, membiarkan, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan striptis yang dilakukan di lokasi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, (21/6/2025).

Baca juga  Datangi Gedung KPK, Jaksa Agung Tingkatkan Kerjasama Penanganan Korupsi

Sebelumnya, Polda Jateng telah lebih dulu menetapkan seorang perempuan berinisial YS yang berperan sebagai “mami” atau pengatur penari, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menyatakan ada keterlibatan langsung dari BR, sehingga penetapan tersangka diperluas.

Bantahan Bambang Raya

Kepada penyidik, Bambang mengakui dirinya adalah pemilik gedung dan usaha, namun membantah bahwa ia mengetahui adanya kegiatan striptis.

“Saya ini difitnah. Soal kegiatan di dalam, saya tidak mengatur. Itu murni dilakukan oleh pihak manajemen,” ujar Bambang dalam keterangannya kepada media, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga  Dina Perempuan Talenta Siap Ikut Bursa DPRD Kab. Probolinggo

Namun pihak kepolisian menyatakan bahwa bukti yang ada menunjukkan bahwa aktivitas hiburan tersebut dijalankan dengan sepengetahuan dan persetujuan BR.

Ditahan di Rutan Polda Jateng

Usai diperiksa selama tiga jam sejak pukul 11.00 WIB, Bambang Raya langsung digelandang ke rumah tahanan Polda Jateng. Ia dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan penyediaan fasilitas asusila.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh partai politik aktif. DPP Partai Hanura sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status keanggotaan Bambang Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *