PILIHANRAKYAT. ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5).
Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, dan Hafni Ferdian, ahli digital forensik dari KPK. Keduanya memberikan keterangan terkait bukti digital yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk hasil analisis perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam koordinasi pelarian buronan Harun Masiku.
Menurut jaksa penuntut umum, kesaksian ini penting untuk menguatkan dugaan bahwa Hasto turut serta dalam upaya perintangan penyidikan dengan menyarankan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak dapat dilacak saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020.
Menanggapi keterangan saksi ahli, tim kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan. Mereka mempertanyakan objektivitas dan metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan digital tersebut.
“Keterangan saksi ahli seharusnya bersifat ilmiah dan independen, bukan hanya memperkuat dakwaan. Kami menduga ada bias dalam proses analisis forensik digital ini,” ujar Ronny Haposan, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, usai sidang.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang hadir secara langsung di ruang sidang kembali membantah keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya merupakan bentuk kriminalisasi politik.
“Sidang ini seharusnya mencari kebenaran hukum, bukan menjadi panggung kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan,” kata Hasto dalam pernyataannya.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.




