PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Sejumlah akademisi dan intelektual melontarkan kritik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah forum halal bihalal yang berlangsung terbuka. Agenda yang semula bernuansa silaturahmi itu berkembang menjadi ruang refleksi atas arah kebijakan nasional setelah lebih dari satu tahun masa kepemimpinan berjalan.
Dalam forum tersebut, peserta menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut rencana “menertibkan pengamat” berdasarkan informasi intelijen. Pernyataan itu disertai tudingan bahwa sebagian pengamat tidak patriotik dan mendapat dukungan dari pihak asing.
Istilah “penertiban” dinilai sejumlah kalangan sarat makna politik dan historis. Kekhawatiran muncul karena diksi tersebut mengingatkan pada praktik kekuasaan di masa lalu, khususnya pada era Orde Baru, ketika pendekatan keamanan kerap digunakan untuk membatasi ruang kebebasan sipil melalui lembaga seperti Kopkamtib.
Kecemasan itu menguat setelah adanya peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang akademisi, Andre Yunus. Meski belum ada kepastian keterkaitan langsung, sebagian peserta forum menilai penggunaan istilah yang berkonotasi represif dapat memicu kekhawatiran di ruang publik.
Dalam diskusi, para akademisi menegaskan bahwa pengamat dan intelektual merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, termasuk presiden, dinilai sebagai ekspresi sah dalam kehidupan bernegara.
“Dalam demokrasi, kritik adalah indikator bahwa sistem masih berjalan,” ujar salah satu peserta forum.
Pandangan yang berkembang juga menekankan pentingnya sikap inklusif dari seorang presiden dalam sistem presidensial. Oposisi dan perbedaan pendapat disebut sebagai elemen sah yang tidak seharusnya dipersepsikan sebagai ancaman.
Selain itu, muncul pula penilaian terhadap gaya komunikasi politik Presiden Prabowo yang dinilai memunculkan kontroversi. Kekhawatiran terhadap arah demokrasi dan capaian target pertumbuhan ekonomi turut menjadi bagian dari evaluasi yang disampaikan.
Pernyataan dalam forum tersebut kemudian beredar luas dan oleh sebagian pihak ditafsirkan sebagai ajakan makar. Tuduhan itu dibantah oleh peserta diskusi. Mereka menegaskan bahwa yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi politik terbuka dalam ruang publik.
Dalam pandangan mereka, makar merupakan tindakan inkonstitusional yang melibatkan upaya paksa untuk menggulingkan pemerintahan. Sementara kritik dan refleksi akademik berada dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Peserta forum juga menegaskan bahwa mekanisme perubahan kepemimpinan dalam sistem demokrasi harus ditempuh melalui jalur hukum, seperti pemilu atau proses pemakzulan oleh DPR. Tekanan publik dalam bentuk gerakan massa damai dinilai sah selama tidak melanggar hukum dan menghindari kekerasan.
Diskursus ini kembali menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi juga oleh cara kekuasaan dijalankan. Ruang dialog, penghormatan terhadap kritik, dan independensi institusi menjadi indikator penting dalam menjaga demokrasi tetap sehat.
Bagi kalangan akademik, perbedaan pandangan politik adalah keniscayaan. Tantangannya terletak pada bagaimana perbedaan itu dikelola secara konstitusional, damai, dan bermartabat. Kritik, dalam hal ini, dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan bagian dari upaya merawat demokrasi.




