Mendikbud: Sistem Zonasi Diterapkan untuk Percepatan Pemerataan Kualitas Pendidikan


PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa, sistem zonasi merupakan kebijakan jangka panjang yang nantinya akan membantu percepatan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

“Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan pemerintah adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan pemerataan kualitas pendidikan diseluruh penjuru nusantara, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan masyarakat,” jelas Mendikbud.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber diskusi pendidikan bertajuk “Menata Guru dengan Sistem Zonasi : Mulai dari Mana?” yang digelar oleh Kemendikbud melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) bekerja sama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) baru-baru ini seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Simak: 

Baca juga  DPR Minta Pemerintah Awasi Distribusi Pangan Olahan Jelang Lebaran

Mendikbud melanjutkan, dampak sistem ini tidak hanya mengatur soal bagaimana prioritas siswa dalam memilih sekolah berdasarkan jarak, melainkan juga masalah pemerataan guru yang ada saat ini. Karena saat ini, sebaran guru di Indonesia masih belum merata.

“Implementasi zonasi pendidikan secara langsung juga akan berdampak kepada distribusi guru yang lebih merata. Selama ini banyak daerah yang mengeluh kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang rupanya cukup mengaggu jalannya sistem proses belajar mengajar di kelas. Di kota-kota besar, jumlah guru yang berstatus PNS dapat dikatakan kelebihan kuota,” kata dia.

“Antara guru negeri (PNS) yang bersertifikat kemudian PNS yang belum bersertifikat, guru honorer itu harus merata disemua sekolah, tidak boleh menumpuk disatu sekolah,” imbuhnya.

Baca juga  Lakukan Pelanggaran, 10 Distributor Pupuk Dapat SP1

Melalui sistem zonasi pendidikan, guru dapat dipetakan dan didistribusikan berdasarkan statusnya sehingga tidak ada penumpukan guru di suatu sekolah tertentu. Menurut data yang tersedia, guru PNS & bersertifikasi 1.174.377 orang, Guru PNS & belum bersertifikasi 308.999 orang, Guru bukan & PNS bersertifikasi 217.778, dan Guru bukan PNS & belum bersertifikasi

Menteri Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menentukan kebutuhan mereka mulai dari ketersediaan guru sampai sarana dan prasarana lainnya. “Dalam implementasi zonasi ini, pemerintah daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Simak: 

Pewarta: Fera Agustina
Editor: Didik Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *