PILIHANRAKYAT.ID, Bali-Sengketa royalti antara Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif Serikat Cipta Lagu Musik Indonesia (SELMI) berakhir dengan kesepakatan damai. Dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM di Denpasar, Jumat, 8 Agustus 2025, Mie Gacoan sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar.
Pembayaran tersebut mencakup penggunaan musik di gerai Mie Gacoan sejak 2022 hingga Desember 2025. Kesepakatan ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekretaris Jenderal SELMI, Ramsudin Manullang, disaksikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Dengan kesepakatan ini, seluruh gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok kembali diperbolehkan memutar musik. Supratman menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali untuk menghentikan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kasus bermula pada 2022 ketika SELMI melaporkan Mie Gacoan ke Polda Bali karena memutar musik komersial tanpa membayar royalti. Proses hukum berjalan hingga tahap penyidikan sebelum akhirnya diselesaikan lewat mediasi.
Ramsudin menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta. “Royalti adalah hak yang dilindungi undang-undang,” katanya. Pihak Mie Gacoan menyatakan menghormati kesepakatan yang telah dibuat.




