Founder Gardantara, Husni Kurniawan Menolak Asas Dominus Litis yang Diusulkan Jaksa

Husni Kurniawan, pendiri GARDANTARA, menyatakan penolakannya terhadap penerapan asas dominus litis yang diusulkan oleh kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Husni berpendapat bahwa penerapan asas ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan polisi, serta berpotensi menyebabkan intervensi jaksa dalam proses penyidikan yang seharusnya menjadi domain kepolisian. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan peran antara aparat penegak hukum untuk memastikan proses peradilan yang adil dan transparan.

Pandangan Husni sejalan dengan pendapat beberapa pakar hukum yang menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika asas dominus litis diterapkan. Mereka mengkhawatirkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki jaksa dapat disalahgunakan, sehingga mengganggu prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, juga menyatakan bahwa usulan penerapan asas dominus litis sebaiknya ditolak. Menurutnya, jika asas ini dimasukkan dalam RKUHAP, maka polisi akan melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan potensi intervensi dalam penanganan perkara.

Baca juga  Fatwa MUI Dianggap Terburu-Buru; Begini Tanggapan Presiden Mahasiswa UIN Yogyakarta

Penolakan terhadap asas dominus litis ini mencerminkan kekhawatiran akan potensi ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, serta pentingnya menjaga independensi masing-masing lembaga penegak hukum untuk memastikan proses peradilan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *