News  

Mahasiswa Jogja Nyatakan Dukungan Kepada Gus Yaqut Qomus

Mahasiswa Jogja Nyatakan Dukungan Kepada Gus Yaqut
Mahasiswa Jogja Nyatakan Dukungan Kepada Gus Yaqut

PLIHANRAKYAT.ID – Usai ramai soal laporan Mentri Agama Gus Yaqut Qomus tentang aturan pengeras suara adzan di Masjid dan Mushalla akhir-akhir ini, publik akhirnya buka suara.

Kondisi itu kemudian banyak memancing suara para pendukung Gus Yaqut Qomus Menaq Sebelmunya, Surat pelaporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya diunggah oleh akun Twitter pegiat medsos Eko Kuntadhi, pada hari Jumat (25/02/2022).

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Menaq  Gus Yaqut Qomus adalah kader NU yang pernah menjabat sebagai Ketum Ansor dan Banser. Hal ini menjadi spekulasi publik, bahwa diduga ada pengkerdilan NU.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid turut menanggapi ramainya perbincangan soal Menteri Agama (Menaq) yang dinilai membandingkan suara adzan dengan suara anjing menggonggong.

Ia menilai bahwa jelas bukan Menaq yang membandingkan suara adzan dengan anjing, melainkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

“Jelas yang membandingkan adzan dan suara anjing itu Si Roy Suryo bukan Menaq Gus Yaqut Cholil Qomus,” kata Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Bersama cuitannya, ia membagikan cuitan Roy Suryo yang mengunggah potongan video Menaq mencontohkan suara anjing menggonggong sebagai salah satu contoh suara yang mengganggu.

Muannas Alaidid menilai bahwa Roy Suryo telah melakukan manipulasi dengan memotong video pernyataan Menaq Gus Yaqut.

Baca juga  Pemerintah Tidak Memulangkan WNI ISIS, Guru Besar UI; Saya Sepakat Dengan Pemerintah

“Dalam wawancara itu meski anda manipulasi dengan potong durasinya, jelas hanya mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara”, kata Muannas. “Terbukti sama sekali tak ada sebutan adzan termasuk di video utuh,” tambahnya.

Berikut pernyataan Gus Yaqut dalam potongan video yang diunggah Roy Suryo: “Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks itu, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu ya, ini harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu”.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo bahkan sempat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qomus ke Polda Metro Jaya atas pernyataan tersebut. Roy menuduh Yaqut menistakan agama lewat ucapannya yang dinilai membandingkan suara-suara dari masjid dan gonggongan anjing.

Akan tetapi, laporan mantan politisi Partai Demokrat ini ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.

Dukungan terhadap Menaq Gus Yaqut Qomus pun juga datang dari segenap Mahasiswa Yogyakarta hanya memperkuat fungsi dari aturan yang dibuat oleh Menaq tentang pengeras suara di Masjid maupun di Musholla.

Baca juga  Wamenperin Faisol Riza Ajak Swiss Tingkatkan Investasi di Indonesia

Berdasarkan aturan yang ada pada No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.

Namun dukungan kali ini dikemas dengan sesi diskusi yang bertempat di Cafe Basa-basi pada tanggal 26/02/2022. Dukungan itu hanya memperkuat statemen Menaq lantaran yang dikatakan sudah benar.

Diskusi ini dipimpin oleh Sahabat Fayyat salah satu mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Komisyariat UIN Sunan kalijaga Yogyakarta yang mengatakan bawah pernyataan Menaq itu sudah pas bahwa perihal pengeras suara itu perlu di atur.

“Pernyataan itu hanya usaha Menaq agar ummat beragama bisa hidup lebih tentram dan damai tanpa ada yang terganggu. Toh juga kebijakan yang serupa mengenai aturan pengeras suara juga telah berlaku di negara-negara islam yang lain, seperti di Arab Saudi,” Ujarnya.

Saat dikonfirmasi oleh tim Pilihhanrakya.id, pihaknya juga sangat mendukung Roy Suryo untuk dilaporkan balik.

Sebagaimana laporan seorang advokat bernama Dendy Zuhairil Finsa, SH, dalam laporan tersebut Roy Suryo dilaporkan karena pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat 23 Februari 2022 pukul 22.34 Wib. (PR/Rifai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *