Daerah  

Soal Dugaan Upah Rendah, Manajemen RS Graha Sehat Kraksaan Belum Buka Suara

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di RS Graha Sehat Kraksaan menjadi sorotan. Rumah sakit swasta di Kabupaten Probolinggo itu diduga memberikan upah kepada sejumlah pegawai di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku pada 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perawat dan apoteker di rumah sakit tersebut disebut hanya menerima gaji berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta per bulan. Nilai itu dinilai jauh dari layak, mengingat profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik.

Ketimpangan penghasilan itu disebut tidak hanya dialami pegawai baru. Sejumlah sumber menyebutkan, pegawai yang telah bekerja hingga 10 tahun pun hanya menerima gaji sekitar Rp2,7 juta per bulan. Padahal, nilai UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 dikabarkan telah berada di atas angka tersebut.

Baca juga  Penghasilan Ojol Probolinggo Terus Merosot, Driver Minta Pemerintah Hadir

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, perusahaan maupun institusi pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, tenaga profesional seperti apoteker dan perawat yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) semestinya memperoleh penghargaan sesuai kompetensi dan tanggung jawab profesinya. Hal itu antara lain melalui pemberian gaji pokok yang sesuai regulasi serta tunjangan jasa pelayanan yang transparan.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak manajemen rumah sakit belum memberikan penjelasan rinci. Humas RS Graha Sehat Kraksaan, Elok, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan resmi mengenai kebijakan pengupahan di institusinya.

Baca juga  Polda Sumsel Proses 193 Tersangka, Illegal Drilling Disebut Ancam Ketahanan Nasional

“Kami belum bisa memberikan keterangan. Hal ini masih akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Elok kepada awak media, Rabu, 13 Mei 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan rumah sakit mengenai kemungkinan evaluasi maupun penyesuaian upah karyawan. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, segera melakukan pengawasan untuk memastikan hak-hak tenaga kesehatan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *