Daerah  

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Naik 10%! Begini Respon Tegas Abd Rois Reza Prastyawan

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Naik 10%! Begini Respon Tegas Abd Rois Reza
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Naik 10%! Begini Respon Tegas Abd Rois Reza
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Temanggung – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan, berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau.

Pasalnya, kenaikan tarif CHT yang selama ini diketahui mampu menyumbang 95% dari total penerimaan cukai, untuk target penerimaan total cukai 2023 sebesar Rp 245,45 triliun atau sekitar 10% dari total penerimaan APBN 2023.

Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang dinilai tidak adil bagi petani, demikian juga yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Temanggung Siyamin.

“dalam memberi kebijakan, pemerintah pusat bisa lihat sendiri potret realita di lapangan, Temanggung yang merupakan salah satu sentra tembakau tapi kondisi harganya anjlok, mentok di Rp 60.000 per kilo. Kami petani saat ini statusnya setengah mati. Harapan kami, pemerintah bisa mengakomodir suara petani sebelum penentuan kebijakan kenaikan CHT. Jangan dulu naikkan cukai Pak, beri kami kesempatan untuk pulih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siyamin mengungkapkan bahwa para petani tengah berupaya memulihkan perekonomian keluarga pasca pandemi dan menghadapi situasi inflasi yang ada di depan mata. Apalagi ditambah dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik, beban biaya hidup dan kebutuhan yang terus melonjak jelas memberatkan masyarakat termasuk petani tembakau.

“Yang bikin petani tembakau makin menangis adalah pencabutan subsidi. Ketika subsidi dicabut, seharusnya diberi solusi. Semakin sulit situasi yang kami alami. Kondisi ini membuat para petani tembakau terpukul. Kami mohon, dibuatlah regulasi yang bisa membantu petani bangkit. Bukan dengan menaikkan CHT,” tegas Siyamin.

Untuk diketahui, pencabutan subsidi pupuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Termasuk pencabutan subsidi pupuk dari golongan ZA, SP 36, organik granula yang sangat dibutuhkan dalam pertanian tembakau. Selain pupuk, kendala tanam sekarang ada hama penggerek batang dan siput karena cuaca masih basah, sehingga hama-hama masih banyak yang menyerang tanaman tembakau.

Menanggapi situasi ini, Abd Rois Reza Prastyawan Prastyawan selaku Sekretaris Umum Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Jawa Tengah , mengatakan bahwa kebijakan tentang naiknya tarif CHT, harusnnya pemerintah juga mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang saat ini sedang mengalami gejolak perekonomian pasca pandemic.

“Rencana kenaikan tariff CHT perlu dipertimbangkan lagi oleh pemerintah, karena Petani Tembakau di  Temanggung sat ini sedang berada dalam kondisi ekonomi yang belum pulih pasca pandemi,” tegas Abd Rois Reza usai wawancara via daring dengan tim Pilihanrakyat.id.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa dalam mengambil kebijakan tariff cukai, pemerintah senantiasa berhati-hati, pemerintah berusaha memastikan kesejahteraan masyarakat termasuk petani tembakau dapat terwujud.

“Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini. Memang saat ini 90% porsi penerimaan negara bertumpuk pada pajak dan cukai, termasuk cukai hasil tembakau. Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Semua faktor dipertimbangkan matang-matang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *