Mendag: Pengendalian Impor Dilakukan untuk Ciptakan Perdagangan Sehat

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor guna menjaga daya saing industri nasional sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat di dalam negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui pembenahan regulasi impor, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Budi mengatakan pemerintah tengah melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola perdagangan luar negeri agar lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi. Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan barang impor.

Ia menjelaskan, pengaturan impor kini dibagi ke dalam tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pasar domestik maupun global.

Baca juga  KA Sritanjung Tabrak Seorang Pria di Jalur Probolinggo–Bayeman

Budi menuturkan, pemerintah juga memperketat tata kelola perizinan impor agar lebih transparan dan akuntabel. Seluruh barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru dan importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir.

Untuk sejumlah komoditas tertentu, kata dia, importir diwajibkan memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis dari surveyor independen. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan terus mempercepat digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik. Seluruh layanan perizinan perdagangan luar negeri kini dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission. Pemerintah juga menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari guna memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian berusaha.

Baca juga  Sambut Firli dkk, Karangan Bunga dari RW sampai Akpol Penuhi Halaman KPK

Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing Indonesia. Ia juga menyoroti penggunaan instrumen tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard untuk melindungi industri nasional dari lonjakan impor.

“Indonesia menjadi salah satu negara paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global,” ujar Budi. Menurut dia, langkah itu menunjukkan pemerintah aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *