Ahirnya Ada Langkah Riil Dalam Menyelesaikan Gejolak di Tataran KPK

Gedung KPK (foto: netralnews)
Gedung KPK (foto: netralnews)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Langkah dalam menyelesaikan gejolak di tataran KPK ahirnya ada langkah riil yang dilakukan. Ada 5 (lima) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya juga  terpilih.

Dalam pemilihan itu dilakukan dalam mekanisme, diantaranya mekanisme itu dilakukan dengan cara pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Sebanyak 56 orang anggota Komisi DPR RI III yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.

Dalam hal itu, KPK langsung menentukan siapa saja yang akan masuk dalam seleksi tersebut. Berikut ini, ada lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin:

Baca juga  Pemerintah Tegaskan Kepentingan Nasional Tetap Jadi Prioritas dalam Kebijakan Luar Negeri

1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50,

2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44,

3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,

4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi) dengan jumlah suara 53,

5. Irjen (Pol) Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.

Baca juga  Benar! Partai Golkar Menggelar Pertemuan, Airlangga Hartarto; Kita Tidak Membahas Monas

Setelah selesai melakukan pembacaan masing-masing nama itu, langsung Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, “bisa disepakati?”

Para anggota yang ahdir disana tak hanya menjawab itu, akan tetapi Sebagian anggota rapat pun berteriak, “bisa”. Sebagian lagi “setuju”.

Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK. Agar waktu yang ditentukan selama 5 menit itu bisa muncul nama baru KPK.

Siapapun itu orangnya, jagan sampai ketua KPK yang baru tidak mengabdi kepada masyarakat. Sebab, kalau posisi sebangai KPK itu sangat rawan karena KPK ini merupakan alat hukum yang menindak oknum-oknum yang melakukan korupsi yang ada di Indonesia. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *