PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Sangat berani sekali Fron Pembela Islam (FPI) menghalangi Petugas kepolisian melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Petamburan, namun gang rumah Habib Rizieq Syihab dilewati karena dijaga Laskar FPI. Negara Indonesia upaya agar Covid-19 tidak semakin marak menyebar.
Hal itu langsung di soroti oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo yang memberikan penyadaran terhadap semua pihak termasuk kepada FPI bahwa potensi pidana bila ada pihak yang menghalangi upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Saya tidak mau berandai-andai kenapa dijaga apakah ada yang ditutupi, tetapi saya melilhat dari keselamatan wilayah sekitar Petamburan dan sekitarnya, ingat ya petugas menjalankan test swab serta penyemprotan disenfektan itu bukan semata yang untuk kesehatan yang punya rumah namun utuk wilayah sekitarnya,” kata Handoyo kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Handoyo mengimbau seluruh pihak di wilayah Petamburan dapat bekerja sama dengan petugas untuk memutus penyebaran Corona. Karena Indonesia akibat Covid-19 sudah banyak menyengsarakan rakyat Menurut Handoyo, hal ini untuk kebaikan bersama.
“Jadi saran saya akomodatif dan kerja samalah dengan pemerintah daerah maupun satgas COVID daerah karena yang sebersihkan untuk menghilangkan kemungkinan terpaparnya COVID itu tidak semata-mata rumah atau gang yang di jaga, tapi semunya untuk wilayah,” ujarnya.
Menurut Handoyo memang pasien atau warga punya hak untuk menolak tes swab dan sebagainya, namun dia mengingatkan potensi pidana bagi pihak yang menghalangi petugas. Hal itu, kata Handoyo, diatur di dalam UU Kekarantinaan.
“Tujuan petugas menjalankan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran jadi kerjasamalah. Namun bila terus berupaya menghalangi ada potensi untuk melanggar aturan bisa ancaman denda maupun ancaman pidana sesuai UU Kekarantinaan,” ucap Handoyo.
“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya melalui pemeriksaan kesehatan. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditegakkan dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14,” tambahnya.
Handoyo tak menekankan soal sanksi pidana atau denda, namun dia ingin mengedukasi warga. Terpenting baginya adalah kerja sama dan gotong royong warga dalam mencegah penyebaran Corona.
“Sayang sekitar wilayah sudah disemprot dan di test swab namun ada wilayah tidak mau dan untuk dilakukan pemutusan rantai sebaran virus ya percuma bisa mengancam wilayah sekitarnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi kembali melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Gang menuju rumah Habib Rizieq Syihab yang masih dijaga laskar FPI dilewati.
Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (23/11), aksi penyemprotan itu dilakukan sekitar pukul 10.10 WIB. Terdapat dua pria berseragam polisi yang membawa mesin disinfektan portabel.
Keduanya menyemprotkan disinfektan mulai dari Gang Petamburan III di dekat Jalan KS Tubun. Namun, saat tiba di Jalan Paksi, gang yang menuju rumah Habib Rizieq dilewati.
Di ujung gang, terdapat sejumlah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berjaga. Mereka berseragam putih. Di belakang laskar FPI, ada sejumlah warga yang turut berjaga. Hal ini tidak tampak terjadi diskusi antara petugas dan laskar FPI. Para petugas langsung melewati Jalan Paksi. (Jiembe/PR)




