Hukum  

Diduga Kerap Minta Fee Proyek, SEMMI Sumenep Akan Geruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kabupaten Sumenep

Diduga Sering Minta Fee Proyek, SEMMI Sumenep Akan Geruduk Kantor Dinas
Diduga Sering Minta Fee Proyek, SEMMI Sumenep Akan Geruduk Kantor Dinas
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Sumenep – Dugaan pemangkasan anggaran dan permintaan fee proyek oleh pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU & TR) Kab. Sumenep mendapat respon serius dari Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin (SEMMI) Sumenep.

Melalui surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirim ke Polres Sumenep. Shohebul Umam, Ketua SEMMI Cab. Sumenep beserta pengurus dan kader SEMMI se- Kab. Sumenep akan menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada Kamis (06/07/2023) mendatang.

Ketua SEMMI Kab. Sumenep tersebut menduga seringkali terjadi permintaan fee oleh pejabat Dinas PU & TR Kab. Sumenep kepada para rekanan kontraktor baik yang mendapat jatah PL (Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung) atau melalui seleksi tender.

“Dugaan adanya permintaan fee 10% hingga 15% oleh pejabat Dinas PU & TR Kab. Sumenep semakin menguat setelah kami mendapat laporan warga dan temuan pengerjaan fisik di lapangan. Ketika dilakung-rengan anggaran dengan pengerjaan, ternyata pengerjaan fisiknya jauh dari kata anggaran yang digelontorkan,” tutur Faisol Anshori, selaku Koorlap Aksi, Senin (03/07/2023).

Dirinya menjelaskan bagaimana pola anggaran tersebut bisa di-PL-kan dan dibagi-bagi sehingga pejabat dinas mendapat untung.

“Laporan yang masuk ke kami, pola mereka itu begini, anggaran awalnya itu bisa sampe milyaran, tentu tidak bisa di PL-kan. Untuk bisa di-PL-kan mereka pecah anggarannya menjadi beberapa paket pengerjaan, kemudian dibagi-bagikan kepada rekanan mereka, ada yang langsung ke kontraktor, ada yang lewat orang ketiga (non-dinas) dengan syarat membayar fee, nah, orang ketiga ini mendapat fee juga ,” jelasnya.

Lanjut, untuk proyek yang ditenderkan, Faisol Anshori menuturkan pihak kontraktor juga dimintai fee agar dimenangkan saat pelelangan.

“Untuk yang ikut seleksi tender, para kontraktor seperti pada umumnya ikut lelang dulu, namun dipertengahan untuk memenangkan lelang tersebut mereka ada deal-dealan. dimana yang ikut lelang berani ngasih fee juga, itu kenapa seringkali terjadi tawaran yang paling rendah kadang tidak menang tender, tapi yang menang malah yang lebih tinggi tawarannya,” tambahnya.

Dirinya memastikan, permintaan fee oleh pejabat dinas telah melawan hukum dan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Aturan di Perpres No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah jelas, ada larangan pemecahan paket.

“Tentu jika apa yang menjadi temuan kami ini benar, bisa dipastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat sudah melawan hukum, utamanya UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999,” tutup Faisol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *