IKA UIN Surabaya; KPK Krisis Kepercayaan, Penetapan Imam Terkesan Dipaksakan

imam nahrawi
imam nahrawi

PILIHANRAKYAT.ID, Ikatan Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menanggapi terkait penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9) malam. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

Wakil Ketua IKA UINSA, A. Bajuri menilai penetapan tersangka Menpora ini terkesan dipaksakan. Bahkan, Bajuri menyebut KPK mulai mengalami krisis kepercayaan usai drama penetapan pimpinan baru hingga pengesahan revisi UU KPK.

“Di saat drama perjuangan itu tidak mendapat simpati publik, mereka mencoba mengumumkan Menpora sebagai tersangka. Ini terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa,” ujarnya melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Rabu (18/9/2019).

Baca juga  LAWAN RASISME KARENA INDONESIA ADALAH SATU

Selain itu, Bajuri menyebut keputusan menjadikan Imam menjadi tersangka diputuskan sebagian pimpinan KPK. Dia menduga keputusan itu juga diambil dengan pimpinan yang tidak lengkap. Hal ini karena ada salah satu pimpinan yang mundur atau cuti, yakni Saut Situmorang.

Dari hal ini, Bajuri melihat adanya celah hukum dalam penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK. Imam sendiri merupakan Ketua IKA UINSA, untuk itu, IKA UINSA akan memberikan advokasi kepada Imam.

Baca juga  Heboh Beredar Vidio Syur Mirip Gisel; Saya Udah Tahu Sebelumnya

“Kami mempunyai tim advokasi yang banyak menemukan celah hukum dalam perkara ini,” imbuh Bajuri.

Selain itu, Bajuri menyebut Nahrawi merupakan salah satu menteri yang berprestasi di kabinet Presiden Joko Widodo. Bajuri mentebutkan beberapa prestasi seperti pembekuan PSSI, keberhasilan prestasi atlet, kesuksesan Asian Games, Paragames, hingga Asian School Games.

Dari kesuksesan ini, Bajuri menyebut bisa saja Imam Nahrawi menjadi sasaran tembak orang-orang yang tidak menyukainya. “Tentu saja, dia bisa menjadi sasaran tembak orang-orang yang tidak suka perubahan,” tegas Bajuri.
(Rifai/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *