News  

Kemendagri Putuskan 16 Pulau di Pesisir Selatan Masuk Wilayah Pemprov Jatim, Bukan Milik Tulungagung dan Trenggalek

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Polemik status kepemilikan 16 pulau di pesisir selatan Jawa Timur akhirnya mendapat titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memutuskan bahwa ke-16 pulau tersebut untuk sementara berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan milik Kabupaten Tulungagung maupun Trenggalek.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, usai rapat koordinasi bersama Pemprov Jatim, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pihak-pihak terkait lainnya, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

“Ke-16 pulau itu kami putuskan sementara menjadi bagian dari wilayah Provinsi Jawa Timur. Ini agar tidak ada kekosongan hukum dan dapat segera diatur tata kelolanya,” ujar Tomsi Tohir seperti dikutip dari Detik.com.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan klaim antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung atas pulau-pulau tersebut. Namun karena belum ada data yuridis yang lengkap dari kedua pihak, Kemendagri mengambil keputusan netral untuk menyerahkan pengelolaan sementara kepada Pemprov.

Baca juga  Mantap! Lulusan SMA Badridduja Lulus Ke Cairo

Jumlah Pulau Bertambah dari 13 Menjadi 16

Dalam proses verifikasi, Kemendagri awalnya mencatat ada 13 pulau yang disengketakan. Namun setelah peninjauan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16 pulau yang seluruhnya tidak berpenghuni.

“Sebelumnya hanya 13 pulau, setelah dipetakan ulang menjadi 16. Ini bagian dari proses identifikasi aset dan administrasi wilayah,” tambah Tomsi.

Reaksi Pemprov dan Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai keputusan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses administrasi wilayah dan pengelolaan aset kelautan.

Baca juga  Hadiri Temu Kangen Paguyuban 76 UPNVY, Gus Hans: IA “m” UPNVY

“Pemprov menerima keputusan ini dengan tanggung jawab. Tapi kami juga berharap agar ke depan ada dialog bersama Pemkab Tulungagung dan Trenggalek agar bisa dicari solusi terbaik,” ujar Adhy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Tulungagung maupun Bupati Trenggalek terkait keputusan tersebut. Namun sejumlah masyarakat dan tokoh lokal menilai keputusan ini menjadi tamparan atas kurangnya upaya administratif dari pemerintah daerah.

Langkah Selanjutnya

Kemendagri merencanakan akan menggelar rapat lanjutan pada awal Juli 2025 yang akan mengundang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Tulungagung, Bupati Trenggalek, dan Ketua DPRD dari kedua kabupaten. Rapat tersebut akan menjadi forum untuk menentukan status definitif dari ke-16 pulau tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *