PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdengar ganjil di masyarakat demokrasi, pasalnya ada poin-poin yang menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan kritiknya terhadap pemerintah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, masih ada sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang berbau kolonial.
“Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Fickar, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Fickar melanjutkan, terdapat tiga tindak pidana dalam RKUHP yang dinilainya tidak sesuai dengan asas masyarakat demokratis.
Pertama, Pasal 218 dan 219 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana di muka umum, dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.
Dilanjut pasal 219 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kedua, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Pada Pasal 240 tertulis, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Dipertegas di Pasal 241, orang yang menyiarkan atau menempelkan tulisan, memperdengarkan rekaman, menyebarluaskan dengan teknologi informasi penghinaan tersebut sehingga terjadi kerusuhan, juga terancam dipidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Terakhir, Fickar menyebutkan Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.
Pasal 353 tertulis, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Dipertegas Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.
Barang tentu RKUHP telah menciderai asas masyarakat demokrasi, dengan beberapa poin yang terasa membatasi akses masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan kritiknya kepada pemerintah.
Bukan tidak mungkin pasal-pasal tersebut membuat lingkaran hitam bagi masyarakat, bahkan tidak sedikit nantinya masyarakat yang akan terjerat oleh pasal-pasal itu. Lalu pertanyaannya benarkah negara ini demokrasi?
DPR sendiri sudah menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). (Anwar/PR.ID)




