Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Beberapa Kebijakan Manteri

Dewan Syuro (foto: jawa Pos)
Dewan Syuro (foto: jawa Pos)

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Beberapa kebijakan Menteri sudah banyak yang mengkonfirmasi bahwasanya kebijakannya itu tidak relevan. Pasalnya, pemerintah harus mengkaji ulang atas apa yang dikatakannya, seperti sertifikasi pernikahan. Hal itu dikatakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Yang dikatakan oleh Dewan Suyo ini bahwanya akan meminta pemerintah mengkaji ulang beberapa kebijakan menteri. Sebab, kita juga harus tau dilapangan itu seperti apa, baru kebijakan itu akan berjalan dengan kebutuhan masyarakat layaknya kebijakan sertifikasi pranikah hingga aturan majelis taklim.

“Adapun keputusan Kemenag kita tentang majelis taklim dan juga tentang sertifikasi pranikah. Kami menyampaikan sebaiknya itu ditarik dulu. Dikaji ulang,” kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat Rakorwil PKS Jatim di Empire Palace Surabaya, Minggu (15/12/2019).

Menurut Hidayat, hal ini akan menyulitkan warga. “Karena ketentuan di sana justru akan menimbulkan hal yang menyulitkan warga bangsa untuk sesuatu yang pemerintah tidak bisa melakukan dan menyelesaikannya,” imbuhnya.

Baca juga  Kasus Miras Di Temenggungan, Komisi I; Kalau Ini Tidak Ditindak Tegas, Innalillahi

Hidayat menambahkan bahwa, kebijakan yang dilakukan oleh menteri itu memang bagus untuk menciptakan perubahan Indonesia maju. Akan tetapi relevansi dalam suatu penduduk itu juga penting, agar bisa sinergis dengan kebijakan itu sendiri.

Selain itu, Hidayat menyoroti jika kebijakan ini dilakukan untuk menangkal radikalisme. Setidaknya pemerintah harus memiliki definisi paten terkait apa itu radikalisme.

“Kalau maksud sertifikasi pranikah maupun keputusan Menag terkait majelis taklim dalam rangka pendataan supaya nanti tidak terjadi radikalisme dan supaya bisa memberi bantuan, untuk bantuan jelas anggaran Kemenag sangat kecil. Tidak mungkin untuk yang sekarang yang sangat tidak cukup, apa lagi nanti dikaitkan dengan majelis taklim,” paparnya.

Baca juga  Ahirnya! Presiden Jokowi Mengeluarkan PP Tentang Terorisme, PKS Menentangnya

Tak hanya itu, posisi radikalisme yang ada di Indonesia ini juga perlu dikonfirmasi agar tidak banyak orang menyalahkan gerakannya. “Radikalisme sampai hari ini tidak jelas definisinya. Kalau yang diinginkan radikalisme mengubah ideologi negara, maka yang jelas yang mengubah ideologi negara kan ada komunisme, separatisme,” imbuhnya.

Namun, Hidayat menegaskan calon mempelai pria dan wanita yang ingin menikah, tidak akan melakukan hal radikalisme. Begitu pula dengan apa yang diajarkan dalam majelis taklim.

“Saya yakin itu tidak dilakukan oleh para pria yang ingin jadi pengantin dan atau mereka yang ingin menyelenggarakan majelis taklim. Majelis taklim tak pernah mengajarkan tentang melawan negara. Tentang radikalisme, tentang separatisme, komunisme. Sebaiknya justru negara memberikan payung hukum yang memungkinkan majelis taklim bisa berkembang lebih baik lagi,” pungkas Hidayat. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *