PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo–Pemerintah Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran minuman keras (miras). Pada Kamis, 5 Juni 2025, Pemkab Probolinggo memusnahkan sebanyak 10.563 botol miras hasil operasi selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, dan dipimpin langsung oleh Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, yang akrab disapa Gus Haris.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Haris sekaligus meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Miras dan mendeklarasikan gerakan anti-miras di Kabupaten Probolinggo. Pembentukan Satgas ini merupakan upaya konkret dalam mengawasi serta menindak segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Tidak ada toleransi untuk peredaran miras di Kabupaten Probolinggo. ASN yang terlibat akan kami beri sanksi tegas, termasuk pemecatan,” tegas Bupati Gus Haris di hadapan jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan warga yang hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil razia gabungan Satpol PP, termasuk dari indekos dan hotel yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Gus Haris menambahkan bahwa peredaran miras menjadi sumber berbagai masalah sosial dan kriminalitas yang merusak generasi muda.
Satgas Anti-Miras akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, kepolisian, dan Bea Cukai, guna memastikan pengawasan yang lebih ketat. Pemkab juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik peredaran miras di lingkungan mereka.
Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat. Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan demi menciptakan wilayah yang bersih dari miras.




