PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan Oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya hari ini, karena diduga menistakan agama dengan membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” ungkap Roy Suryo pada, Kamis (24/02).
Dalam keterangannya Roy, seperti dilansir dari CNNIndonesia (24/02), bahwa ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Saat ini, pihaknya akan membawa berbagai bukti, seperti rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.
Sementara itu, dalam wawancara Yaqut di media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan mushala diatur maksimal 100 dB (desibel).
Menurut Yaqut, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Bahkan, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” kata Yaqut dalam video wawancara di Pekan Baru, waktu itu. (PR/N)




