Pilihanrakyat.id, Jakarta– Warga Ibu Kota akan kembali menjalani PSBB. Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan kelanjutan untuk memutus rantai Covid-19 di Jakarta, sebab menurut data corona.jakarta.go.id yang diperbarui per Jumat (8/1), keseluruhan kasus di Jakarta mencapai 200.658 kasus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Anies Baswedan pun mengamini terkait Covid-19 yang semakin tinggi di wilayahnya
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata Anies Baswedan, Sabtu (8/1).
Pengetatan PSBB membuat masyarakat Jakarta harus kembali melakukan hal-hal yang telah diberlakukan sebelumnya seperti 75 persen karyawan bekerja dari rumah (Work From Home), belajar mengajar dilakukan jarak jauh, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB, dan restoran boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen.
Sementara itu, tempat ibadah diberi batasan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan, dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas.
Ia menilai pengetatan PSBB perlu dilakukan sebab hal tersebut dianggap berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan ketika diterapkan pada September 2020.
“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” jelasnya.
“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” lanjutnya. (Miftah/PR.ID)