Bambang Soesatyo; RUU KUHP Akan Dilimpahkan Ke Periode 2019-2024

Bambang Soesatyo; RUU KUHP Akan Dilimpahkan Ke Periode 2019-2024, (foto: SuaraNasional)
Bambang Soesatyo; RUU KUHP Akan Dilimpahkan Ke Periode 2019-2024, (foto: SuaraNasional)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-RUU KUHP terus melahirkan gelombang massa, penolakan terjadi dimana-mana bahkan setingkat anak dibawah umur juga turun jalan merespon bobroknya RUU.

Merespon hal itu, ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan jika pembahasan RUU KUHP akan dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

“Batas waktunya tinggal tiga hari (kerja) berarti artinya (RKHUP dilimpahkan) periode depan,” kata Bamsoet sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/09/2019).

Menurut Bamsoet, kemungkinan disahkannya RKUHP di periode ini sangat kecil. Kendati masih ada rapat paripurna pada Kamis 26 September, dan Senin 30 September 2019.

Baca juga  Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Tembus 1.315 Orang

Menurut dia, tidak mungkin DPR dapat menyelesaikan pembahasan sejumlah Pasal yang dikritik masyarakat sampai akhir periode anggota DPR 2014-2019.

Penundaan dilakukan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna Selasa 24 September 2019 kemarin. Empat pimpinan DPR bersama empat pimpinan Komisi III, mendengarkan surat dari presiden yang dibacakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam forum lobi selama 15 menit. Hasilnya mereka sepakat menunda RKUHP dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Baca juga  Ini Dia Aktor Penting Dalam Kmatian Lina, Mantan Istri Bongkar Sifat Asli Tedy

Namun forum lobi tersebut dilakukan secara tertutup, Yasonna tak membacakannya di depan publik, meski dilakukan dalam rapat paripurna yang sifatnya terbuka.

Ketika ditanyai wartawan, apa isi surat dari presiden tersebut, Yasonna enggan menjawab, dan meminta awak media meminta salinan surat tersebut kepada DPR.

“Isi suratnya minta copynya ke DPR. Intinya minta penundaan,” kata dia.

Sejauh ini masih digelar aksi penolakan terkait pengesahan RKUHP yang bermasalah di berbagai daerah. Tentunya, sangat kecil dalam rentang waktu 4 hari DPR dan pemerintah bisa gas pengesahan RKUHP. (Anwar/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *