Jakarta– Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan larangan mudik lebaran 2021 ditetapkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Jenderal Istiono mengatakan, akan memutarbalik kendaraan yang nekad untuk mudik lebaran 2021, hal itu sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik.
Polisi pun telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. “Yang melintas diperiksa, diputarbalikkan, baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. Sebanyak 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Istiono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 April 2021.
Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” tambah Budi.
Fahri Ali