PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Seorang pemuda asal Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dirinya menjadi korban dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai debt collector. Korban mengaku ditodong senjata tajam dan motornya dirampas di kawasan Alun-alun Kraksaan, awal pekan ini.
Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 7 Oktober 2025. Pemuda berinisial A.P. (20), warga Desa Plaosan, mengisahkan bahwa dua pria tak dikenal menghadangnya ketika ia melintas di jalan raya sekitar Alun-alun Kraksaan. Salah satu pelaku turun dari motor, mengaku sebagai penagih dari pihak leasing, dan meminta korban ikut ke kantor pembiayaan.
“Saya kaget, soalnya motor saya tidak sedang menunggak. Tapi mereka tetap memaksa,” kata A.P. saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu, 8 Oktober 2025,
Korban menolak mengikuti permintaan pelaku. Salah satu dari mereka kemudian mengeluarkan pisau dan menodongkan ke punggung korban sambil memaksa agar motor diserahkan. Dalam keadaan panik, korban mundur dan lari meninggalkan tempat kejadian. Sementara motornya, Honda CBR 150 merah, dibawa kabur oleh pelaku.
Korban menegaskan, dirinya tidak memiliki tunggakan cicilan, dan dokumen kendaraan masih lengkap. Ia menduga aksi itu bukan penagihan resmi, melainkan tindak kriminal yang mengatasnamakan debt collector. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Probolinggo.
Kasus ini menambah panjang daftar aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum penagih utang di wilayah Probolinggo. Pada tahun lalu, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang mengaku debt collector karena merampas kendaraan warga di jalanan Kraksaan.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menyebut pihaknya tengah menelusuri laporan tersebut. “Kami akan tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat Harimau, yang beberapa kali menyoroti praktik penagihan di luar batas, menyebut tindakan intimidatif seperti ini harus segera dihentikan. “Penagihan boleh dilakukan, tapi tidak dengan ancaman atau kekerasan. Itu sudah masuk ranah pidana,” kata Ketua LSM Harimau.
Secara hukum, tindakan perampasan dan pengancaman dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menegaskan, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan dengan cara kekerasan atau ancaman dalam bentuk apa pun.
Polisi kini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Sementara korban mengaku masih trauma dan berharap pelaku segera ditangkap. “Saya cuma mau motor saya kembali,” katanya lirih.




