PILIHANRAKYAT.ID, Pasongsongan – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial mencairkan dana 8,3 Miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep tahun 2022.
Ribuan penerima manfaat sumringah dan berterima kasih kepada Pemerintah saat menerima BLT DBHCHT yg disalurkan melalui BANK BPRS Sumekar.
Kegembiraan itu tak bertahan lama. Pasalnya ditengah jalan ada peristiwa pemotongan ratusan ribu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pemotongan itu tidak jelas peruntukannya. Tetapi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Montorna serentak mengaku telah diminta dan memberi uang ratusan ribu rupiah kepada oknum di atas.
Oknum yang ditengarai sebagai petugas Registrasi Desa (Redes) Montorna mengelak saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya bukan perangkat desa. Mungkin salah sambung ya,” jawab AR.
Ditanya lebih jauh soal pungutan liar BLT DBHCHT di Desa Montorna, AR memilih tidak menjawab.
Hasil penelusuran beberapa media, modus operandi yang terjadi di Desa Montorna adalah AR memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pungutan 200 ribu per KPM.
Hasil dari pungutan itu diserahkan ke AR untuk selanjutnya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep melalui oknum pegiat di Sumenep inisial NH.
Kepala Desa Montorna, Ahmad Junaidi kaget saat dikonfirmasi wartawan. Dia mengaku tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan pungutan BLT DBHCHT. Bahkan dirinya tidak mengantongi nama-nama penerima manfaat yang diperkirakan ratusan orang.
“Tidak ada data penerima. Saya tidak pernah memberi perintah kepada bawahan untuk melakukan pungutan BLT itu,” kata Jun.
Ditanya lebih lanjut soal daftar penerima manfaat di Desanya, Jun mengaku belum mengantongi nama-nama itu hingga hari ini.
“Itu BANK dan Dinsos yang pegang. Desa tidak dilibatkan,” tambahnya.