News  

Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Dari 26 Perkara

PILIHANRAKYAT.ID,Kraksaan– Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sebagai wujud transparansi dan hasil nyata kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Probolinggo.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah yang signifikan. Tercatat, sebanyak 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 169,23 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 490,65 gram ganja turut dimusnahkan. Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, dan sembilan timbangan digital juga turut dihancurkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Probolinggo, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Tahanan (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

Lebih lanjut, Ahmad Nuril Alam menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana, di antaranya 26 perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan 30 perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Baca juga  DPR RI Berikan Pemahaman Empat Pilar

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ujar Ahmad Nuril Alam.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *